Info Sekolah
PPDB SMA NEGERI 9 SAMARINDA 2016-2017
Tanggal : 24/06/2016PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPTD SMA NEGERI 9 SAMARINDA
Jalan Giri Rejo Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Tlp. 081258047969
Website : http://www.sma9smd.sch.id Email :sman9smd@yahoo.com
PROPINSI KALIMANTAN TIMUR KODE POS : 75118
NSS : 30.111.6606.026 NIS : 300670 NPSN : 30401055
PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
SMA NEGERI 9 SAMARINDA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A. DASAR HUKUM.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 421/757/DP.IIIA/101 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016 / 2017.
B. DAYA TAMPUNG SMA NEGERI 9 SAMARINDA.
Jumlah siswa baru yang diterima di SMA Negeri 9 Samarinda adalah 6 kelas X 36 siswa baru sebanyak 216 siswa baru, dengan rincian sebagai berikut :
B.1. Calon peserta didik baru yang merupakan penduduk dan asal sekolah dari Kota Samarinda mendaftar melalui jalur :
- Jalur Prestasi = 10% X 216 siswa baru = 21 siswa baru
- Jalur Disabilitas, Bina Lingkungan dan Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) adalah 15% X 216 siswa baru = 32 siswa baru.
- Jalur Reguler ( Umum ) adalah 73% X 216 siswa baru = 168 siswa baru
B.2. Calon peserta didik baru yang bukan merupakan penduduk dan asal sekolah dari luar Kota Samarinda mendaftar melalui jalur :
- Jalur Luar Kota Samarinda adalah 2% X 216 siswa baru = 4 siswa baru
B.3. Jika persentase dari Jalur Prestasi, Jalur Disabilitas, Bina Lingkungan serta Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi maka kekurangannya dialihkan ke Jalur Reguler ( Umum ).
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Untuk hari Senin - Kamis dan Sabtu pukul : 08.00 – 15.00, istirahat pukul: 12.00-13.00
2. Untuk hari Jumat pukul : 08.00 – 15.00, istirahat pukul : 11.00 – 14.00
3. Tempat pendaftaran : SMA Negeri 9 Samarinda
|
NO |
TANGGAL |
URAIAN KEGIATAN |
TEMPAT |
|
1 |
MEI 2016 |
Sosialisasi Panduan PPDB 2016 / 2017 |
SMAN.9.Smd / Online |
|
2 |
15 – 16 JUNI 2016 |
Pendaftaran Jalur PRESTASI |
SMAN.9.Smd / Online |
|
3 |
17 JUNI 2016 |
Pengumuman Jalur Prestasi |
SMAN.9.Smd / Online |
|
4 |
20 – 21 JUNI 2016 |
Pendaftaran Jalur DISABILITAS, BINA LINGKUNGAN dan Anak PPTK |
SMAN.9.Smd / Online |
|
5 |
23 JUNI 2016 |
Pengumuman Jalur Disabiitas, Bina Lingk dan Anak PPTK |
SMAN.9.Smd / Online |
|
6 |
24 – 27 JUNI 2016 |
Pendaftaran Jalur Reguler ( Umum ) |
SMAN.9.Smd / Online |
|
7 |
28 JUNI 2016 |
Laporan Pendaftaran ke Dinas |
SMAN.9.Smd / Online |
|
8 |
29 JUNI 2016 |
Pengumuman Jalur Reguler ( Umum ) |
SMAN.9.Smd / Online |
|
9 |
30JUNI - 1 JULI 2016 |
Pendaftaran Jalur LUAR KOTA Smd |
SMAN.9.Smd / Online |
|
10 |
2 JULI 2016 |
Pengumuman Jalur Luar Kota Smd |
SMAN.9.Smd / Online |
|
11 |
18 – 19 JULI 2016 |
Daftar Ulang bagi yang Lulus/Diterima |
SMAN.9.Smd |
|
12 |
25 JULI 2016 |
Hari pertama efektif masuk sekolah |
SMAN.9.Smd |
|
13 |
25 JULI 2016 |
Hari pertama efektif masuk sekolah |
SMAN.9.Smd |
|
14 |
AGTS - SEPT 2016 |
Tes Peminatan Penjurusan |
SMAN.9.Smd |
|
15 |
AGUSTUS 2016 |
Tes Anti Narkoba urine |
SMAN.9.Smd |
4. Bagi siswa baru kelas X yang dinyatakan lulus diterima dan sudah daftar ulang wajib hadir
Hari, tanggal : SABTU, 23 JULI 2016
Waktu : 08.00 sd Selesai
Acara : Pengarahan Masa Orientasi Siswa ( MOS ) dll
Tempat : Lapangan Upacara SMAN.9.Samarinda
Pakaian : Bebas, sopan, tidak ketat / jangkis, bersepatu, tidak celana pendek.
Perlengkapan : Alat tulis menulis.
5. Hal-hal lain sudah diatur dalam petunjuk Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud Kota Samarinda.
D. TATA CARA PENDAFTARAN :
D.1. Model A :
a. Calon peserta didik baru datang ke SMA Negeri 9 Samarinda mengambil formulir
pendaftaran.
b. Mengisi formulir pendaftaran,melengkapi persyaratan,dimasukkan kedalam stopmap
warna sesuai dengan ketentuan kemudian diserahkan kepada Panitia,selanjutnya
operator sekolah melakukan entri data pendaftaran.
c. Panitia menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon,setelah proses entri data
selesai.
d. Calon dilarang meninggalkan lokasi pendaftaran sebelum menerima bukti pendaftaran
dari Panitia.
D.2. Model B :
a. Calon peserta didik baru mendaftar secara online melalui website:
ppdb.sman9samarinda.sch.id
b. Mengisi formulir pendaftaran,melengkapi persyaratan,dimasukan kedalam stopmap
warna sesuai ketentuan.
c. Calon wajib datang ke SMA Negeri 9 Samarinda untuk menyerahkan berkas kepada
Panitia,selanjutnya operator melakukan entri data pendaftaran.
d. Panitia menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon,setelah proses entri data
selesai.
e. Calon dilarang meninggalkan lokasi pendaftaran sebelum menerima bukti pendaftaran
dari Panitia.
E. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU :
E.1.Jalur Prestasi :
a.Calon peserta didik yang berprestasi baik secara perorangan atau beregu dibidang
akademik (Lomba Sains/Mata Pelajaran) dan non akademik (Olahraga, Seni, Sastra,
Debat) akan mendapatkan nilai tambahan yang sesuai dengan jenisnya :
b.Sertifikat prestasi yang diakui adalah 3 ( tiga ) tahun terakhir yaitu 2014,2015,2016 yang
diselenggarakan oleh :
b.1.Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
b.2.Kementrian Agama.
b.3.Kementrian Pemuda dan Olahraga
b.4.Komite Olahraga Nasional Indonesia.
b.5.Induk Organsasi Cabang Olahraga.
Mendapat penambahan nilai sebagai berikut :
Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 50.
Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 40.
Juara 1,2,3 Tingkat Regional diberi tambahan nilai 30.
Juara 1,2,3 Tingkat Propinsi diberi tambhan nilai 20.
Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi tambahan nilai 10.
b.6. Sertifikat prestasi yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga diluar diatas
diakui 3 (tiga) tahun terakihr 2014,2015,2016 mendapat penambahan nilai sebagai
berikut :
Juara 1,2,3 Tingkat Internasional dan Nasional diberi tambahan nilai 10.
Juara 1,2,3 Tingkat Propinsi diberi tambahan nilai 5.
Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi tambahan nilai 2,5.
b.7.Nilai tambahan yang diberikan hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot tertinggi.
c. Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan nilai total dari
Nilai Total = Jumlah Nilai UN + Prestasi
d. Jika terdapat nilai yang sama pada batas akhir kuota penerimaan maka ditentukan berdasarkan Umur Calon
Peserta Didik Baru waktu mendaftar.
e. Apabila calon peserta didik baru Jalur Prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka
dinyatakan gugur.
f. Calon peserta didik baru Jalur Prestasi yang tidak diterima,dapat mengikuti PPDB Jalur Reguler ( Umum ).
g. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima di Jalur Prestasi tidak dapat mendaftar di Jalur Reguler
E.2.Jalur Disabilitas :
a. Calon peserta didik baru merupakan anak kandung dari orang tua penyandang cacat dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Ketua RT diketahui Kelurahan , Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran calon peserta didik baru.
b. Apabila calon peserta didik baru Jalur Disabilitas yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka
dinyatakan gugur.
c. Calon peserta didik baru Jalur Disabiitas yang dinyatakan diterima tidak dapat mendaftar di Jalur Reguler ( Umum )
d. Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN.
E.3.Jalur Bina Lingkungan :
a. Calon peserta didik baru berdomisili satu Kelurahan Lempake dengan SMA Negeri 9 Samarinda dibuktikan dengan Kartu
Keluarga,Akta Kelahiran asli bukan foto kopi.
b. Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN.
c. Apabila calon peserta didik baru Jalur Bina Lingkungan yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka
dinyatakan gugur.
d. Calon peserta didik baru Jalur Bina Lingkungan yang dinyatakan diterima tidak dapat di Jalur Reguler ( Umum ).
E.4.Jalur Anak Kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) :
a.Anak kandung/Anak Angkat yang menjadi tanggung jawabnya dari Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang bertugas di SMAN 9 Samarinda mendapat tambahan nilai poin 40 dan
wajib diterima.
b.Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas diluar SMA Negeri 9
Samarinda mendapat tambahan nilai poin 40 dibuktikan dengan SK PNS Asli dan foto kopi
serta Kartu Keluarga Asli dan foto kopi.
c.Penentuan hasil seleksi Anak Kandung PTK yang bertugas diluar SMAN 9 Samarinda
berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN dan poin 40.
d.Apabila calon peserta didik baru Jalur Anak Kandung PTK yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
e.Calon peserta didik baru Jalur Anak Kandung/Anak Angkat PTK yang dinyatakan
diterima, tidak dapat mendaftar di Jalur Reguler.
E.5.Jalur Reguler ( Umum ) :
a.Calon peserta didik baru dapat menetukan 5 ( lima ) pilihan sekolah dengan pilihan pertama
wajib disekolah tempat mendaftar,yaitu :
*.Pilihan 1 : SMAN 9 Samarinda. *.Pilihan 4 : SMAN ….. Samarinda.
*.Pilihan 2 : SMAN …. Samarinda. *.Pilihan 5 : SMAN ….. Samarinda.
*.Pilihan 3 : SMAN ….. Samarinda.
b.Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN.
c.Jika terdapat nilai yang sama pada batas akhir kuota penerimaan, maka ditentukan
berdasarkan umur calon peserta didik baru waktu mendaftar.
d.Apabila calon peserta didik baru Jalur Reguler ( Umum ) yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
e.Tidak ada cabut berkas.
F. PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
F.1.UMUM :
a. Calon peserta didik baru berusia setinggi tingginya21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2016 / 2017 dibuktikan dengan
Akta Kelahiran.
b. Memiliki Surat Tanda Lulus ( STL ) SMP / MTs, Ijazah Paket B, Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama ( SKYBS )
dengan STTB SMP / MTs.Bila aslinya belum terbit, Menggunakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah dengan tanda
tangan kasek,stempel Cap sekolah basah,foto ditempel (bukan scan) menyertakan nilai sebagaimana tercantum dalam
nilai ijazah tahun 2016.
c. Mempunyai SKHUN ( Surat Keterangan Hasi Ujian Nasional ) SMP / MTs atau Daftar
Nilai Pehabnas ( DNP ) Program Paket B atau Daftar Ujian Persamaan Tamat SMP /
MTs. Bila aslinya belum terbit,menggunakan surat keterangan dari sekolah dengan tanda
Tangan kasek,stempel sekolah basah,foto ditempel ( bukan scan ),bukan foto kopi.
Satuan pendidikan hanya boleh menerbitkan SKHUN sementara satu kali.
d. Lulus seleksi administrasi PPDB sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Bagi calon peserta didik baru baru yang dinyatakan diterima dan telah melaksanakan daftar ulang,diwajibkan mengikuti
tes penjurusan,peminatan dan tes narkoba yang diselenggarakan oleh sekolah bekerja sama dengan instansi yang
berwenang ( BNN Kota Samarinda ) dengan waktu disesuaikan oleh pihak sekolah masing-masing pembiayaan Tes
narkoba ditanggung oleh orang tua peserta didik baru.
F.2.KHUSUS :
Persyaratan penerimaan peserta didik baru khusus menyesuaikan dengan yang tercantum
pada formulir pendaftaran.
G. PERATURAN TAMBAHAN ( LAIN LAIN )
1. Apabila setelah pengumuman dan siswa yang mengundurkan diri, maka posisi siswa tersebut tidak diperbolehkan diisi atau diganti sampai dengan semester berikutnya.
2. Hal-hal lain sudah diatur dalam petunjuk teknis Surat Keputusan Kepala Dikbud Kota Samarinda tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2016 / 2017.
Samarinda, 20 Mei 2016
Kepala Sekolah
Haji Nurhayati, M.E
NIP. 19671016 199403 2 005
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :


Total Hits
Hari ini
Member Online